Berikut saya sampaikan contoh kerja sama mou, tapi tidak lengkap. karena untuk lengkapnya anda harus kirim email agar saya bisa mengirim kan email balasan dengan file word.
Bentuk Kerja Sama
Kerja sama akan dilakukan oleh dua belah pihak :
Nama : …………………………………
No. KTP : …………………………………
Alamat : …………………………………
: …………………………………
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : …………….
No. KTP : …………………..
Alamat : ……………
: …………………..
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Untuk Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengadakan suatu perjanjian kerja sama pengadaan Rumah Tinggal di jl. Tukad Banyupoh, Irawadi, Panjer.
Jenis Pekerjaan
Pihak Pertama sebagai penyandang dana untuk pembangunan dan pihak kedua sebagai penyedia tanah seluas 2 are yang berlokasi di Jl. Tukad Banyu Poh, Irawadi Panjer – Denpasar.
Maksud dan Tujuan
Jadi maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan Rumah Tinggal yang akan di Bangun.
Jangka waktu pelaksanaan
Pihak kedua memberikan jangka waktu untuk pembangunan Rumah tinggal di Jl. Tukad Banyu Poh, Irawadi Panjer – Denpasar adalah selama 3 bulan kalender masehi, terhitung dari penandatanganan Surat Perjanjian Kerja sama.
Pihak kedua memberikan jangka waktu untuk pemasaran Rumah tinggal di . Tukad Banyu Poh, Irawadi Panjer – Denpasar adalah selama 7 bulan kalender masehi, terhitung dari penandatanganan Surat Perjanjian Kerja sama.
Pihak Pertama dapat memberikan bantuan untuk pemasaran rumah tinggal tersebut.
Keuangan
di sesuaikan . . . .
Kewajiban dan tanggung jawab
- Pihak pertama berhak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rumah tinggal tersebut, besarnya keuntungan akan di akumulasikan pada Rencana Anggaran Biaya.
- Pihak pertama Wajib dan bertanggung jawab untuk melakukan pengadaan pendanaan untuk pembangunan rumah tinggal tersebut, besarnya biaya untuk pembangunan akan di akumulasikan pada rencana anggaran biaya.
- Pihak kedua berhak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rumah tinggal tersebut, besarnya keuntungan akan di akumulasikan pada Rencana Anggaran Biaya.
- Pihak kedua wajib dan bertanggung jawab atas pembangunan dan pemasaran rumah tinggal tersebut, Biaya pembangunan dan Biaya pemasaran akan di akumulasikan pada rencana anggaran biaya.
Sumber : tamoy blog
No comments:
Post a Comment